PAJAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

  • Saifullah
Keywords: Pajak, Pendidikan, Islam

Abstract

Menurut Fiqh Islam, pajak adalah sedekah wajib yantg dipungut pemerintah atas warga Negara untuk kemaslahatan dan kemakmuran umat. Adapun dalam UU No 28 Tahun 2007, pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak memiliki nilai-nilai pendidikan yang sangat signifikan dalam berbagai aspek, baik dari aspek agama, hukum, ekonomi, penerapan praktis maupun pembangunan.

Published
2022-07-28
How to Cite
Saifullah. (2022). PAJAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM. Jurnal Penelitian Progresif, 1(1), 40-56. https://doi.org/10.61992/jpp.v1i1.49
Section
Articles