SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam http://jurnal.naskahaceh.co.id/index.php/sahifah <p>SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam diterbitkan oleh CV Naskah Aceh. Jurnal ini terbit Dua Kali dalam setahun yaitu pada bulan Oktober s.d. Februari dan Maret s.d. Agustus. Artikel yang dimuat pada jurnal ini hasil penelitian tentang problematika fiqh klasik dan modern yang berhubungan dengan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat Muslim[]</p> CV Naskah Aceh en-US SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam 0000-0000 PRAKTIK RISYWAH MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM http://jurnal.naskahaceh.co.id/index.php/sahifah/article/view/89 <p>Pemberian oleh calon anggota legislatif di setiap menjelang pemilihan legislatif cukup marak dilakukan. Pemberian caleg di Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, cenderung mengarah kepada praktik <em>risywah</em> karena ada unsur niat memenangkan calon legislatif yang bersangkutan. Atas dasar itu, bagaimana bentuk pemberian bantuan yang dilakukan oleh caleg pada masa pemilihan umum di Kecamatan Pidie, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberian bantuan caleg tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan <em>conceptual approach</em>, dengan jenis yuridis-empiris. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pemberian bantuan oleh calon anggota legislatif di Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dalam tiga kategori yaitu sembaku, pakaian, dan uang. Adapun bantuan sembako terdiri dari di antaranya gula, minyak goreng, sirup. Sementara itu, di dalam bentuk pakaian seperti baju, jilbab, dan sarung. Bantuan tersebut dilaksanakan untuk tujuan mempengaruhi masyarakat memilih pasangan calon yang bersangkutan. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, perbuatan pemberian calon legislatif yang tujuannya agar calon tersebut menang pada saat pemilihan merupakan perbuatan yang dilarang. Politik uang atau pemberian bantuan atau <em>risywah</em> termasuk ke dalam tindak pidana <em>ta’zir</em>, yaitu perbuatan pidana yang jenis dan kadar sanksinya tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis, tapi diserahkan kepada pemerintah sesuatu kemaslahatan. .</p> Raziatul Hayati Fakhrurrazi M. Yunus Zahlul Pasha Copyright (c) 2023 SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam 2023-08-19 2023-08-19 1 1 1 9 PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM http://jurnal.naskahaceh.co.id/index.php/sahifah/article/view/90 <p>Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor71/Pid.Sus/2019PN Idi membahas mengenai pembebasan para terdakwa terhadap tuntutan jaksa yang telah menggelapkan alat bukti pada saat olah tempat kejadian perkara. Hakim membebaskan para pelaku sementara semua alat bukti telah sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP. Pokok permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pertimbangan hakim pada putusan bebas tindak pidana penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian Nomor 71/Pid.Sus/2019PN Idi. Serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam putusan bebas tindak pidana penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian Nomor 71/Pid.Sus/2019PN Idi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik analisis data menggunakan teknik kualitatif deskriptif dan selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan teori hukum pidana Islam. Hasil penelitiannya ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan bukan untuk penggelapan narkoba melainkan melakukan tugas dalam peredaran narkoba di masyarakat. Putusan bebas perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2019 PN Idi bila ditinjau menurut hukum pidana Islam dapat dijatuhkan hukuman karena telah memenuhi pengakuan ((iqrār), kesaksian (syahādah), petunjuk ((qarīnah) dan penolakan sumpah (nuqul). Maka seharusnya para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan konsep pembuktian. Hukuman bagi pelaku penyelahgunaan narkoba dapat digolongkan kepada hukuman ta’zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim dengan tujuan mencapai kemashlahatan umat manusia.</p> Ola Sri Ulfa Mumtazinur Gamal Achyar Copyright (c) 2023 SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam 2023-08-19 2023-08-19 1 1 10 21 KEKUATAN HUKUM SAKSI A DE CHARGE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM http://jurnal.naskahaceh.co.id/index.php/sahifah/article/view/91 <p>Saksi a de charge merupakan saksi yang menguntungkan terdakwa yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa dan mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saksi a de charge dalam&nbsp; proses persidangan memiliki kedudukan yang sama dengan saksi a charge. Keterangan dari saksi a de charge merupakan keterangan yang menguntungkan terdakwa pada saat persidangan. Pada pembahasan ini peneliti lebih fokus kepada kekuatan saksi a de charge dalam persidangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum saksi a de charge dalam pembuktian perkara pidana pada kasus putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 248/PID.B/2018/ PN BNA, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap saksi a de charge dalam pembuktian perkara pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan menghasilkan data deskriptif yang dijelaskan dengan kata-kata bukan angka. Hasil dari penelitian ini adalah kekuatan hukum saksi a de charge pada Putusan Nomor 248/PID.B/2018/PN BNA tidak memiliki nilai di dalam persidangan, keterangan dari saksi a de charge di sini tidak dapat memberi keringanan atau keuntungan bagi terdakwa. Jika melihat dari kesaksian saksi a de charge pada kasus ini, dari keterangannya mereka lebih cocok di kategorikan kepada saksi testimonium de auditu yaitu keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain. Di sini Terdakwa tetap dijatuhkan hukuman mati oleh hakim sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta menurut hukum Islam keterangan saksi pada kasus tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara, karena mereka hanya melihat dan mengetahui kejadian dari berita dan media sosial.</p> Cut Nisa Mauliza Edi Darmawijay Zaiyad Zubaidi Copyright (c) 2023 SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam 2023-08-19 2023-08-19 1 1 22 27 PRAKTIK RISYWAH MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM http://jurnal.naskahaceh.co.id/index.php/sahifah/article/view/92 <p>Pemberian oleh calon anggota legislatif di setiap menjelang pemilihan legislatif cukup marak dilakukan. Pemberian caleg di Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, cenderung mengarah kepada praktik <em>risywah</em> karena ada unsur niat memenangkan calon legislatif yang bersangkutan. Atas dasar itu, bagaimana bentuk pemberian bantuan yang dilakukan oleh caleg pada masa pemilihan umum di Kecamatan Pidie, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberian bantuan caleg tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan <em>conceptual approach</em>, dengan jenis yuridis-empiris. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pemberian bantuan oleh calon anggota legislatif di Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dalam tiga kategori yaitu sembaku, pakaian, dan uang. Adapun bantuan sembako terdiri dari di antaranya gula, minyak goreng, sirup. Sementara itu, di dalam bentuk pakaian seperti baju, jilbab, dan sarung. Bantuan tersebut dilaksanakan untuk tujuan mempengaruhi masyarakat memilih pasangan calon yang bersangkutan. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, perbuatan pemberian calon legislatif yang tujuannya agar calon tersebut menang pada saat pemilihan merupakan perbuatan yang dilarang. Politik uang atau pemberian bantuan atau <em>risywah</em> termasuk ke dalam tindak pidana <em>ta’zir</em>, yaitu perbuatan pidana yang jenis dan kadar sanksinya tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis, tapi diserahkan kepada pemerintah sesuatu kemaslahatan. .</p> Raziatul Hayati Fakhrurrazi M. Yunus Zahlul Pasha Copyright (c) 2023 SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam 2023-08-19 2023-08-19 1 1 28 39 KEKUATAN HUKUM SAKSI A DE CHARGE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM http://jurnal.naskahaceh.co.id/index.php/sahifah/article/view/93 <p>Saksi a de charge merupakan saksi yang menguntungkan terdakwa yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa dan mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saksi a de charge dalam&nbsp; proses persidangan memiliki kedudukan yang sama dengan saksi a charge. Keterangan dari saksi a de charge merupakan keterangan yang menguntungkan terdakwa pada saat persidangan. Pada pembahasan ini peneliti lebih fokus kepada kekuatan saksi a de charge dalam persidangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum saksi a de charge dalam pembuktian perkara pidana pada kasus putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 248/PID.B/2018/ PN BNA, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap saksi a de charge dalam pembuktian perkara pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan menghasilkan data deskriptif yang dijelaskan dengan kata-kata bukan angka. Hasil dari penelitian ini adalah kekuatan hukum saksi a de charge pada Putusan Nomor 248/PID.B/2018/PN BNA tidak memiliki nilai di dalam persidangan, keterangan dari saksi a de charge di sini tidak dapat memberi keringanan atau keuntungan bagi terdakwa. Jika melihat dari kesaksian saksi a de charge pada kasus ini, dari keterangannya mereka lebih cocok di kategorikan kepada saksi testimonium de auditu yaitu keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain. Di sini Terdakwa tetap dijatuhkan hukuman mati oleh hakim sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta menurut hukum Islam keterangan saksi pada kasus tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara, karena mereka hanya melihat dan mengetahui kejadian dari berita dan media sosial.</p> Cut Nisa Mauliza Edi Darmawijay Zaiyad Zubaidi Copyright (c) 2023 SAHIFAH : Jurnal Hukum Islam 2023-08-19 2023-08-19 1 1 41 46