PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM

  • Ola Sri Ulfa UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Mumtazinur UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Gamal Achyar UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Penggelapan, Barang Bukti, Hukum Pidana Islam.

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor71/Pid.Sus/2019PN Idi membahas mengenai pembebasan para terdakwa terhadap tuntutan jaksa yang telah menggelapkan alat bukti pada saat olah tempat kejadian perkara. Hakim membebaskan para pelaku sementara semua alat bukti telah sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP. Pokok permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pertimbangan hakim pada putusan bebas tindak pidana penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian Nomor 71/Pid.Sus/2019PN Idi. Serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam putusan bebas tindak pidana penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian Nomor 71/Pid.Sus/2019PN Idi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik analisis data menggunakan teknik kualitatif deskriptif dan selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan teori hukum pidana Islam. Hasil penelitiannya ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan bukan untuk penggelapan narkoba melainkan melakukan tugas dalam peredaran narkoba di masyarakat. Putusan bebas perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2019 PN Idi bila ditinjau menurut hukum pidana Islam dapat dijatuhkan hukuman karena telah memenuhi pengakuan ((iqrār), kesaksian (syahādah), petunjuk ((qarīnah) dan penolakan sumpah (nuqul). Maka seharusnya para terdakwa dapat dihukum sesuai dengan konsep pembuktian. Hukuman bagi pelaku penyelahgunaan narkoba dapat digolongkan kepada hukuman ta’zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim dengan tujuan mencapai kemashlahatan umat manusia.

Published
2023-08-19