PRAKTIK RISYWAH MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

  • Raziatul Hayati UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Fakhrurrazi M. Yunus UIN Ar-Raniry Banda Aceh
  • Zahlul Pasha UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Risyah, Caleg, Hukum Pidana Islam

Abstract

Pemberian oleh calon anggota legislatif di setiap menjelang pemilihan legislatif cukup marak dilakukan. Pemberian caleg di Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, cenderung mengarah kepada praktik risywah karena ada unsur niat memenangkan calon legislatif yang bersangkutan. Atas dasar itu, bagaimana bentuk pemberian bantuan yang dilakukan oleh caleg pada masa pemilihan umum di Kecamatan Pidie, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberian bantuan caleg tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan conceptual approach, dengan jenis yuridis-empiris. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pemberian bantuan oleh calon anggota legislatif di Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dalam tiga kategori yaitu sembaku, pakaian, dan uang. Adapun bantuan sembako terdiri dari di antaranya gula, minyak goreng, sirup. Sementara itu, di dalam bentuk pakaian seperti baju, jilbab, dan sarung. Bantuan tersebut dilaksanakan untuk tujuan mempengaruhi masyarakat memilih pasangan calon yang bersangkutan. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, perbuatan pemberian calon legislatif yang tujuannya agar calon tersebut menang pada saat pemilihan merupakan perbuatan yang dilarang. Politik uang atau pemberian bantuan atau risywah termasuk ke dalam tindak pidana ta’zir, yaitu perbuatan pidana yang jenis dan kadar sanksinya tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis, tapi diserahkan kepada pemerintah sesuatu kemaslahatan. .

Published
2023-08-19